Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Latihan Soal Usbn Matematika Kurikulum 2013 Sma Ips Tahun 2019/2020
  • Soal Jawab Latihan Un (Unbk) Us (Uas/Usbn) Smp Tahun 2020 (Tp 2019/2020)
  • Persyaratan Pendirian Sekolah Baru (Sd Smp Sma Smk Baru)
  • Buku 4 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb) Dan Angka Kreditnya Edisi 2019
  • Aplikasi Android Cek Info Gtk 2018 (Cek Sktp 2018) Versi Dirjen Gtk
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Smp Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Ayo Sukseskan Kampanye Imunisasi Measles Rubella (Mr) DI Paud, Tk, Sd/MI, Dan Smp/Mts (Gratis Utk Anak Usia DI Bawah 15 Tahun)
  • Latihan Soal Pat Kelas 5 SD Tema 9 (Kurikulum 2013) Tahun 2018-2019
  • Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru Sman Cmbbs Tahun 2019/2020 Mulai 11 - 22 Februari 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment