Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?
Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...
Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?
Artikel Terkait:
Pp Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan
Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduanumum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah
Rincian Formasi Cpns Tahun 2019 Untuk Lulusan Sma Smk (Slta Sederajat)
Rekrutmen Karyawan Kontrak Peruri 2019 Untuk Lulusan Slta Hingga s1
Juknis Bos Reguler Tahun 2020 (Juknis Bos SD Smp Sma Smk Tahun 2020)
Contoh Peraturan Akademik Sekolah
Petunjuk Teknis - Juknis Pmprb Online Tahun 2019
Jadwal Dan Juknis Pendaftaran Beasiswa s2 Untuk Guru Madrasah Tahun 2019
0 comments:
Post a Comment